Fasad dengan tulisan "Buterlandschule"

Cuti

Cuti karena ketidakhadiran anak

Cuti dari kegiatan belajar mengajar sesuai dengan Pasal 43 Ayat 4 Kalimat 1 Undang-Undang Pendidikan NRW

Siswa dan siswi dapat diberikan izin tidak masuk sekolah karena alasan yang sah.

Keputusan mengenai cuti sepenuhnya berada di tangan pihak manajemen sekolah.

Permohonan cuti harus diajukan secara tertulis dan tepat waktu kepada pihak kepengurusan sekolah melalui wali kelas. Alasan-alasan yang mendasari permohonan cuti tersebut harus dijelaskan secara terperinci.

Untuk cuti jangka panjang, diperlukan pula persetujuan dari dinas pendidikan yang berwenang.

Harap diperhatikan bahwa cuti yang diajukan tepat sebelum atau sesudah liburan hanya dapat disetujui dalam kasus-kasus luar biasa yang dapat dibenarkan. Cuti tersebut khususnya tidak boleh digunakan untuk memperpanjang masa liburan, memanfaatkan harga perjalanan yang lebih murah, atau menghindari kemacetan lalu lintas yang diperkirakan akan terjadi.